Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Pendahuluan

Tentu berbeda dengan yang kita ketahui selama ini, ketika dalam suatu diskusi hakim, salah seorang peserta dengan penuh percaya diri, mengemukakan pendapat ‘menarik’. Pendapat itu, antara lain, bahwa menurutnya perbuatan melawan hukum (PMH) hanya terjadi dalam hukum pidana dan bukan dalam hukum perdata. Saya sendiri waktu itu masyghul, ketika tidak ada satu peserta pun, termasuk  penyampai presentasi dan moderator, sama sekali tidak memberikan respon. Padahal,  kalimat tersebut tentu termasuk kalimat penting dengan konsekuensi serius, khususnya jika ditinjau dari perspektif pengetahuan wajib seorang praktisi hukum. Pasalnya, persoalan PMH menjadi salah satu pembicaraan hukum yang lekat dengan praktik hukum masyarakat sehari-hari, di samping telah ada pasal khusus yang mengaturnya.

Tentu kita patut bertanya, mengapa tidak ada yang merespon: tidak dianggap penting, lupa, atau karena yang lain. Yang pasti diskusi formal dalam suatu instansi memang sering bersifat formalistis. Para peserta tidak bisa maksimal mengekplorasi penegetahuan akademik karena beberapa hal. Faktor senioritas dan struktural sering berpengaruh kepada peserta. Yang merasa yunior sering lebih memilih menahan diri dengan alasan “ewuh pakewuh”. Yang juga lebih penting, kedatangan para peserta dalam forum diskusi sering tidak dibarengi dengan sejumlah referensi khusus, apalagi harus merespon aneka topik-topik materi diskusi serial, yang sering tidak fokus pada satu persoalan. Peserta diskusi sering hanya datang dengan modal pengetahuan berupa ingatan yang masih tersisa di kepala.


Selengkapnya KLIK DISINI

Leave a Reply