Sejarah Pengadilan Agama Larantuka

Awal mula

Sesuai Penetapan Menteri Agama RI Nomor 5 tahun 1958 tentang pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah syariah di Sulawesi, Nusa Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Barat, maka dibentuklah Pengadilan Agama Larantuka. Dalam perkembangan selanjutnya, terbitlah Keputusan Menteri Agama RI No. 95 tahun 1982 tentang pembentukan cabang Pengadilan Agama / Mahkamah syariah Propinsi serta Pengadilan Agama / Mahkamah syariah. Keputusan mana Pengadilan Agama Larantuka diberi tugas menyelenggarakan dan menyelesaikan perkara-perkara dari wilayah hukumnya, diikuti Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 96 tahun 1982 tentang pembentukan Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama. Dalam keputusan tersebut Kepaniteraan Pengadilan Agama Larantuka dibentuk untuk memberikan pelayanan teknis dan administrative kepada masyarakat pencari keadilan, dan sesuai klasifikasi penentuan kelas Pengadilan dalam Keputusan Menteri Agama RI No. 76 Tahun 1983 tentang Penetapan dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’ah Propinsi dan Pengadilan Agama serta Pengadilan Agama / Mahkamah syariah, wilayah hukum Pengadilan Agama Larantuka.

Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Larantuka, dalam operasional awalnya masih menggunakan gedung KantorUrusan Agama (KUA) Kecamatan Larantuka hingga berdirinya bangunan Gedung Pengadilan Agama Larantuka yang diserah terimakan pada tanggal 29 November 1985. Pada saat Pengadilan Agama Larantuka beroperasi hingga tahun 2001, wilayah hukumnya cukup luas, dikarenakan wilayah Kabupaten Flores Timur meliputi pulau Lembata. Dalam perkembangannya, untuk pulau Lembata dibentuk Kabupaten tersendiri sebagai bentuk Pemekaran Kabupaten. Maka sejak berdirinya Pengadilan Agama Lewoleba, wilayah hukum Pengadilan Agama Larantuka menjadi berkurang

Dasar Hukum

Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum keberadaan Pengadilan Agama Larantuka adalah :

  1. Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Undang – undang Nomor 3 tahun 2006 jo Undang – undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  3. Undang – undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok pokok Kekuasaan Kehakiman.
  4. Undang – undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung
  5. Undang – undang Nomor 3 Tahun 1995 tentang Pembentukan 4 Pengadilan Tinggi Agama di Bengkulu, Palu, Kendari dan Kupang.
  6. Staatblaad Nomor 227 Tahun 1972 tentang Reglement Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa Madura.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
    Keputusan Presiden RI. Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial dilingkungan PU, PTUN, dan PA ke Mahkamah Agung
  9. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/001/SK/I/1991 tentang pola Pembinaan dan Pengendalian Adminsitrasi Kepaniteraan Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama
  10. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/004/SK/II/1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama
  11. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
  12. Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 1978 tentang Pelaksanaan
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997 Perwakafan Tanah Milik
  14. Surat Edaran MA.RI Nomor. 2 Tahun 1990 tentang Peradilan Agama.
  15. Keputusan Menteri Agama Nomor 96 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama
  16. Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991