Panggilan Ghaib

Pengertian dan Dasar Hukum

Panggilan Ghaib merupakan alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975. Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :

  1. Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
  2. Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

Pengumuman panggilan melalui surat kabar adalah pengumuman dengan biaya tinggi, banyak pencari keadilan yang tidak mampu membayarnya, karena itu jarang dipakai di Pengadilan Agama, kecuali untuk perkara tertentu. Sebagai gantinya, Pengadilan Agama menggunakan Radio, baik RRI maupun Radio Swasta sebagai mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. Pada saat ini media yang sedang digandrungi publik untuk mendapatkan dan berbagi informasi adalah internet.

Oleh karena itu, berdasarkan jenis-jenis media masa tersebut, maka Website dapat dipilih sebagai media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. 

Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan agar Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga memberi amanat yang sama, Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Cetak Biru MA-RI tentang Pembaruan Peradilan 2010-2035, yang menjadikan modernisasi manajemen perkara sebagai agenda pembaruan peradilan untuk mencapai visi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.

Daftar Panggilan Ghaib

NoNo. PerkaraJenis PerkaraTermohon/TergugatALAMAT
TERGUGAT/TERMOHON
Ket
13/Pdt.G/2021/PA.LrtCerai TalakNur Afriani binti Kapitan Oka GTKecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Selanjutnya , sekarang tidak diketahui alamatnya diseluruh wilayah Indonesia (Gaib)
223/Pdt.G/2022/PA.LrtCerai TalakNur Aisya alias Nur Aisyah binti Petrus Payong Labuandahulu bertempat tinggal di Dusun II Tobi, RT.001/RW.003, Desa Tikatukang, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur
324/Pdt.G/2022/PA.LrtCerai TalakMegawati Thalib binti Thalib A Mudadahulu bertempat tinggal di Dusun I Wainira, RT.001/RW.001, Desa Tikatukang, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur
425/Pdt.G/2022/PA.LrtCerai TalakRahmawati Deran Tupen binti Sius Tupendahulu bertempat tinggal di Dusun I Wainira, RT.001/RW.001, Desa Tikatukang, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur
526/Pdt.G/2022/PA.LrtCerai GugatMuhammad Arif Rahman bin Rahman Kiadahulu bertempat tinggal di Dusun II, RT.005/RW.003, Desa Sagu, Kecamatan Adonara, Kabupaten FloresTimur
630/Pdt.G/2022/PA.LrtCerai GugatToha Sarifudin bin Soebekti Jaya-
732/Pdt.G/2022/PA.LrtCerai TalakMegawati Derang Duli binti Irwan Ola Mangudahulu bertempat tinggal di Dusun II Lapak Tanah, RT.003/RW.000, Desa kolipetung, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur
83/Pdt.G/2023/PA.LrtCerai GugatFirman alias Firman Loba bin H. Lobadahulu bertempat tinggal di Pohon Bao RT.006/RW.003 Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur
919/Pdt.G/2023/PA.LrtCerai GugatMahdi Undin bin Udin Abasdahulu bertempat tinggal di Desa Lewogekka, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten FloresTimur
1028/Pdt.G/2023/PA.LrtCerai GugatArman Yusuf bin Yusuf KasimEkasapta, RT.003/RW.002, Kelurahan Ekasapta, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur
1133/Pdt.G/2023/PA.LrtCerai TalakEmi Nur Hidayatun Hikmah Alias EmiliaDahulu di Jl, Anang Imran, Desa Sulung RT.02. Desa Sulung, Kecamatan Arut Selatan Pangkalan Bun
1234/Pdt.G/2023/PA.LrtCerai GugatSanjay Erfandi bin RosbandiDahulu tinggal di Dusun III Terong, RT.001/RW.002, Desa Terong, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur
1338/Pdt.G/2023/PA.LrtCerai TalakRusni Payong binti Umar Payongdahulu bertempat tempat tinggal di Narasaosina, RT.010/RW.005, Desa Narasaosina, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur
1439/Pdt.G/2023/PA.LrtCerai GugatMuhammad bin Bambangdahulu bertempat tempat tinggal di Sabah, Malaysia, Selanjutnya sekarang tidak diketahui alamatnya diseluruh wilayah Indonesia (Ghoib)
152/Pdt.G/2024/PA.LrtCerai GugatMuh. Yamin Abdullah bin Abdullah A.Rdahulu bertempat tempat tinggal di Lohayong, RT.004/RW.002, Desa Lohayong, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur
1620/Pdt.G/2024/PA.LrtCerai TalakIrmawati Somi Biri binti Alwan Ola Harondahulu bertempat tempat tinggal di Dusun III, RT.010/RW.005, Desa Lamabelawa, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur, Selanjutnya sekarang tidak diketahui alamatnya diseluruh wilayah Indonesia (Ghoib)
1727/Pdt.G/2024/PA.LrtCerai GugatMansyur Bin Simon bin Simon Liat Wurudahulu bertempat tempat tinggal di Adonara, RT.003/RW.003, Desa Adonara, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur, Selanjutnya sekarang tidak diketahui alamatnya diseluruh wilayah Indonesia (Ghoib)