Panggilan Ghaib
Pengertian dan Dasar Hukum
Panggilan Ghaib merupakan alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975. Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :
- Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
- Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Pengumuman panggilan melalui surat kabar adalah pengumuman dengan biaya tinggi, banyak pencari keadilan yang tidak mampu membayarnya, karena itu jarang dipakai di Pengadilan Agama, kecuali untuk perkara tertentu. Sebagai gantinya, Pengadilan Agama menggunakan Radio, baik RRI maupun Radio Swasta sebagai mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. Pada saat ini media yang sedang digandrungi publik untuk mendapatkan dan berbagi informasi adalah internet.
Oleh karena itu, berdasarkan jenis-jenis media masa tersebut, maka Website dapat dipilih sebagai media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya.
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan agar Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga memberi amanat yang sama, Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Cetak Biru MA-RI tentang Pembaruan Peradilan 2010-2035, yang menjadikan modernisasi manajemen perkara sebagai agenda pembaruan peradilan untuk mencapai visi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.
Daftar Panggilan Ghaib
No | No. Perkara | Jenis Perkara | Termohon/Tergugat | ALAMAT TERGUGAT/TERMOHON | Ket |
---|---|---|---|---|---|
1 | 3/Pdt.G/2021/PA.Lrt | Cerai Talak | Nur Afriani binti Kapitan Oka GT | Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Selanjutnya , sekarang tidak diketahui alamatnya diseluruh wilayah Indonesia (Gaib) | |
2 | 23/Pdt.G/2022/PA.Lrt | Cerai Talak | Nur Aisya alias Nur Aisyah binti Petrus Payong Labuan | dahulu bertempat tinggal di Dusun II Tobi, RT.001/RW.003, Desa Tikatukang, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur | |
3 | 24/Pdt.G/2022/PA.Lrt | Cerai Talak | Megawati Thalib binti Thalib A Muda | dahulu bertempat tinggal di Dusun I Wainira, RT.001/RW.001, Desa Tikatukang, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur | |
4 | 25/Pdt.G/2022/PA.Lrt | Cerai Talak | Rahmawati Deran Tupen binti Sius Tupen | dahulu bertempat tinggal di Dusun I Wainira, RT.001/RW.001, Desa Tikatukang, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur | |
5 | 26/Pdt.G/2022/PA.Lrt | Cerai Gugat | Muhammad Arif Rahman bin Rahman Kia | dahulu bertempat tinggal di Dusun II, RT.005/RW.003, Desa Sagu, Kecamatan Adonara, Kabupaten FloresTimur | |
6 | 30/Pdt.G/2022/PA.Lrt | Cerai Gugat | Toha Sarifudin bin Soebekti Jaya | - | |
7 | 32/Pdt.G/2022/PA.Lrt | Cerai Talak | Megawati Derang Duli binti Irwan Ola Mangu | dahulu bertempat tinggal di Dusun II Lapak Tanah, RT.003/RW.000, Desa kolipetung, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur | |
8 | 3/Pdt.G/2023/PA.Lrt | Cerai Gugat | Firman alias Firman Loba bin H. Loba | dahulu bertempat tinggal di Pohon Bao RT.006/RW.003 Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur | |
9 | 19/Pdt.G/2023/PA.Lrt | Cerai Gugat | Mahdi Undin bin Udin Abas | dahulu bertempat tinggal di Desa Lewogekka, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten FloresTimur | |
10 | 28/Pdt.G/2023/PA.Lrt | Cerai Gugat | Arman Yusuf bin Yusuf Kasim | Ekasapta, RT.003/RW.002, Kelurahan Ekasapta, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur | |
11 | 33/Pdt.G/2023/PA.Lrt | Cerai Talak | Emi Nur Hidayatun Hikmah Alias Emilia | Dahulu di Jl, Anang Imran, Desa Sulung RT.02. Desa Sulung, Kecamatan Arut Selatan Pangkalan Bun | |
12 | 34/Pdt.G/2023/PA.Lrt | Cerai Gugat | Sanjay Erfandi bin Rosbandi | Dahulu tinggal di Dusun III Terong, RT.001/RW.002, Desa Terong, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur | |
13 | 38/Pdt.G/2023/PA.Lrt | Cerai Talak | Rusni Payong binti Umar Payong | dahulu bertempat tempat tinggal di Narasaosina, RT.010/RW.005, Desa Narasaosina, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur | |
14 | 39/Pdt.G/2023/PA.Lrt | Cerai Gugat | Muhammad bin Bambang | dahulu bertempat tempat tinggal di Sabah, Malaysia, Selanjutnya sekarang tidak diketahui alamatnya diseluruh wilayah Indonesia (Ghoib) | |
15 | 2/Pdt.G/2024/PA.Lrt | Cerai Gugat | Muh. Yamin Abdullah bin Abdullah A.R | dahulu bertempat tempat tinggal di Lohayong, RT.004/RW.002, Desa Lohayong, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur | |
16 | 20/Pdt.G/2024/PA.Lrt | Cerai Talak | Irmawati Somi Biri binti Alwan Ola Haron | dahulu bertempat tempat tinggal di Dusun III, RT.010/RW.005, Desa Lamabelawa, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur, Selanjutnya sekarang tidak diketahui alamatnya diseluruh wilayah Indonesia (Ghoib) | |
17 | 27/Pdt.G/2024/PA.Lrt | Cerai Gugat | Mansyur Bin Simon bin Simon Liat Wuru | dahulu bertempat tempat tinggal di Adonara, RT.003/RW.003, Desa Adonara, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur, Selanjutnya sekarang tidak diketahui alamatnya diseluruh wilayah Indonesia (Ghoib) |