Standar Pelayanan

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

Berikut SK Ketua Mahkamah Agung Ri Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan.

Klik di sini untuk melihat (PDF)

Maklumat Pelayanan

Dengan ini, Kami, Pimpinan dan Pegawai Pengadilan Agama Larantuka Berupaya dengan Sungguh-Sungguh untuk Menyelenggarakan Pelayanan Berdasarkan Asas Sederhana, Cepat, Biaya Ringan, dan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan