Perbedaan Agama Sebagai Penghalang Waris, Masih Urgenkah?

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi(Hakim Tinggi PTA Jayapura) Ada ahli hukum yang berpendapat, bahwa formalisasi Hukum Waris Islam di Indonesia dimulai sejak terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam KHI tersebut, ketentuan mengenai hukum waris tercantum dalam Buku II Pasal 171 sampai dengan Pasal  214. Selain hukum waris, dalam KHI juga diatur tentang wasiat yaitu Pasal 194 sampai dengan Pasal 209. Selengkapnya

Continue ReadingPerbedaan Agama Sebagai Penghalang Waris, Masih Urgenkah?

Penggolongan Penduduk Dan KUHPerdata di Peradilan Agama

Akmal Adicahya, S.H.I.,(Hakim Perbantuan Pada Pengadilan Agama Batulicin) Salah satu hal mendasar dalam tata hukum perdata yang tak kunjung usai diperdebatkan hingga saat ini nampaknya ialah perihal keberlakuan penggolongan penduduk dangolongan hukum perdata di Indonesia. Melalui Ketentuan I.S. (Indische Staatsregeling) kita mengenal adanya tiga golongan penduduk di Hindia Belanda yaitu golongan eropa, timur asing dan bumiputra. Melalui ketentuan yang sama pula secara sederhana dapat dipahami bahwa bagi golongan eropa dan timur asing berlaku hukum perdata barat dan bagi golongan bumiputra berlaku hukum adat. Pada peraturan ini hukum agama yaitu hukum Islam berlaku hanya jika dikehendaki oleh hukum adat dan jika perbuatan tersebut tidak diatur di dalam suatu ordonansi. Selengkapnya

Continue ReadingPenggolongan Penduduk Dan KUHPerdata di Peradilan Agama

Mengenal Putusan (Peradilan) Perdata

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi(Hakim Tinggi PTA Jayapura) 1. PendahuluanHarap-harap cemas. Itulah perasaan sebagian besar pencari keadilan ketika rangkaian persidangan telah dilalui dan tinggal menunggu putusan. Putusan hakimmengenai tahap akhir persidangan perkara yang sedang dijalani, mungkin bagi seseorang yang ahli hukum, bisa jadi telah dapat diprediksi. Dengan sejumlah pengetahuan hukum (baik materiil maupun formil) yang dimiliki, setelah proses persidangan usai dapat dibuat perkiraan bagaimana putusan yang akan dijatuhkan.Oleh penggugat dan tergugat, selama persidangan biasanya telah diketahui,bagaimana gugatan yang diajukan, bagaimana jawaban tergugat, bagaimanajalannya pembuktian ( bukti-bukti yang diajukan baik tertulis maupun saksi). Bagyang menguasasi hukum acara setelah persidangan bagaimana putusan hakim secaraumum sudah dapat diduga. Selengkapnya

Continue ReadingMengenal Putusan (Peradilan) Perdata

Menyengketakan Harta Bersama ke Pengadilan

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi(Hakim Tinggi PTA Jayapura) Pasangan suami istri itu tampak saling bersitegang di Pengadilan Agama. Dari raut muka dan sikap-sikap serius yang ditunjukkan, tampaknya kedua belah pihak samasama sedang menyengkatan sesuatu yang amat penting. Kita tentu tidak sempat menanyakan apakah kedua belah pihak sudah bercerai atau sedang mengurus cerai. Dari proses-proses sidang yang berkali-kali dan sesekali hakim pergi ke kebun dan melihat harta-harta mereka, dapat diketahui bahwa mereka sedang menyengketakan harta. Selengkapnya

Continue ReadingMenyengketakan Harta Bersama ke Pengadilan

LEGALITAS TANDA TANGAN ELEKTRONIK PEJABAT DALAM RANGKA MENDUKUNG E-GOVERNMENT

LEGALITAS TANDA TANGAN ELEKTRONIK PEJABAT DALAM RANGKA MENDUKUNG E-GOVERNMENT oleh: Angel Firstia Kresna, A.Md., S.H., M.Kn. (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI) A. Pendahuluan Saat ini dunia sedang mengalami transformasi menuju era masyarakat informasi. Untuk itu Indonesia harus mampu menyesuaikan diri agar tidak masuk ke dalam jurang digital divide, yakni keterisolasian dari perkembangan global karena tidak mampu memanfaatkan informasi. Penyesuaian dilakukan pemerintah melalui proses transformasi menuju e-government dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003. Melalui instruksi tersebut, diperintahkan kepada pimpinan seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk mengintegrasikan dan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam sistem manajemen dan proses kerja pemerintahan. Salah satu bentuk transformasi yang dilakukan adalah penerapan tanda tangan elektronik dalam dokumen dinas. Dengan menggunakan tanda tangan elektronik maka kementerian / lembaga tersebut telah melaksanakan dua dari enam tujuan strategis e-government, yakni menata sistem manajemen dan proses kerja secara holistik dan memanfaatkan teknologi secara optimal. Namun penggunaan tanda tangan elektronik tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan karena menghadapi berbagai kendala dan rintangan. Selain tidak mudahnya merubah mindset para pejabat yang terbiasa menggunakan tanda tangan manual, juga adanya ketakutan akan legalitas tanda tangan elektronik maupun…

Continue ReadingLEGALITAS TANDA TANGAN ELEKTRONIK PEJABAT DALAM RANGKA MENDUKUNG E-GOVERNMENT

“Jadikan kantor sebagai Istana dan rekan kerja sebagai keluargamu tercinta”

Oleh : Ghozi Prolog Seberat dan sesulit apapun pekerjaan yang kami hadapi, akan menjadi ringan dan mudah jika berada dalam lingkungan kerja yang nyaman, maka jadikanlah kantormu sebagai Istana indah dan rekan kerja sebagai keluargamu tercinta (Ahmad Mus’id YQ-2023) Sebuah kutipan dari Ketua Pengadilan Agama Sengeti yang termuat dalam Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Sengeti tahun 2023 tersebut menyajikan bagaimana seorang yang akan menjadi lebih produktif dalam menjalankan tugas yang diemban dengan cara menjadikan kantor sebagai tempat yang nyaman. Logis memang apapun akan bisa dijalankan asalkan suasana dan lingkungan sekitar mendukung. Begitu juga sebaliknya, jika sudah berada pada lingkungan yang tidak nyaman maka pekerjaan yang ringan seolah-olah menjadi berat. Tingkat produktifitas jadi rendah bahkan bisa berpengaruh kepada faktor fisik dan bahkan psikis. Sebuah ilustrasi yang saya ungkap, Satu hari sang Ayah pulang ke rumah dengan wajah yang terlihat kusut dan kusam, kelihatannya seperti lelah sekali menghadapi hari itu. Banu, si Bungsu Ayah bertanya kelihatannya kok ayah lelah sekali hari ini? Wajah ayah kelihatannya capek sekali. Apa yang ayah alami selama hari ini di kantor? Mendapat pertanyaan seperti ini, tentu sang ayah berusaha untuk menjelaskan kejadian secara baik baik saja. Padahal faktanya,…

Continue Reading“Jadikan kantor sebagai Istana dan rekan kerja sebagai keluargamu tercinta”

Mengenal (Sebagian) Gangguan Mental[i]

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi(Hakim Tinggi PTA Jayapura) Kualitas hidup seseorang biasanya lebih sering dikukur dari seberapa seseorang mempunyai harta berkecukupan, kedudukan tertentu atau kebutuhan yang berkaitan dengan hal-hal yang brsifat fisik lainnya, seperti kesehatan. Karena, hal-hal itu diyakini bisa membuat seseorang bahagia. Demikian juga orang juga sering mengira bahwa kesehatan hanya diukur dari seberapa seseorang merasakan kebugaran tubuh atau kesehatan fisik lainnya. Padahal, ternyata menurut para ahli, bukan hanya hal-hal itu yang saja yang memengaruhi kualitas hidup seseorang, melainkan termasuk di dalamnya kesehatan mental. Kesehatan jiwa atau sebutan lainnya kesehatan mental adalah kesehatan yang berkaitan dengan kondisi emosi, kejiwaan, dan psikis seseorang.Kesehatan mental menjadi bagian yang tidak kalah penting dari kesehatan fisik untuk dijaga dan meningkatkan kualitas hidup seseorang. Jika didiagnosis dengan tepat, tentunya gangguan mental juga dapat diatasi dengan baik. Mengapa demikian? Sebab, gangguan mental adalah salah satu jenis gangguan pada seseorang yang dapat memengaruhi cara berpikir, memengaruhi emosi, dan tingkah laku pengidapnya. Gejala yang dialami beragam, disesuaikan dengan gangguan mental yang dialami. Perubahan gaya hidup dan dukungan dari kerabat dekat menjadi cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi kondisi ini. [i] Tulisan ini disarikan dari berbagai artikel dalam www.halodoc.com/kesehatan/kesehatan-mental. Selengkapnya KLIK DISINI

Continue ReadingMengenal (Sebagian) Gangguan Mental[i]

Perkara “Izin Nikah” dan Kreativitas Hakim

Oleh: Drs.H. Asmu’i Syarkowi, M.H. Surat Edaran Nomor P-005/DJ.III/HK.00.7/10/21 tanggal 29 Oktober 2021 tentang pernikahan dalam masa iddah istri ternyata pernah menimbulkan ‘polemik’. Surat yang ditujukan kepada Kantor Wilayah Kementrian Agama se-Indonesia pada pokoknya memuat 5 ketentuan sebagai berikut: Pencatatan pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yang berstatus duda/janda cerai hidup hanya dapat dilakukan apabila yangbersangkutantelah resmi bercerai yangdibuktikan dengan akta cerai dari pengadilanagama yang telah dinyatakaninkrah; Ketentuanmasa idahistri akibatperceraianmerupakankesempatan bagi kedua pihak suami dan istri nutuk dapat berpikir ulang untuk membangunkembali rumah tangga yang terpisah karenaperceraian; Laki-lakibekassuamidapatmelakukanpernikahandenganperempuanlain apabilatelahselesai masa idah bekas istrinya; Apabila laki-laki bekas suami menikahi perempuan lain dalam masa iddah, sedangkan ia masih memiliki kesempatan merujuk bekas istrinya, maka hal tersebut dapat berpotensi terjadinya poligami terselubung; Dalam hal bekas suami telah menikahi perempuan lain dalam masa iddah bekas istrinya itu, ia hanya dapat merujuk bekas istrinya setelah mendapat izin poligami dari pengadilan. Selengkapnya KLIK DISINI

Continue ReadingPerkara “Izin Nikah” dan Kreativitas Hakim

Mengapa Dwangsom (Sering) Tidak Dianggap Penting?(Sebuah Perspektif Lain Tentang Lembaga Dawangsom)

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi(Hakim Tinggi PTA Jayapura) Selama menjadi hakim di tingkat pertama, sering penulis jumpai para pengacara (lawyer) ketika beracara di pengadian agama, mencantumkan dalam petitum gugatannya permintaan dwangsom.Terutama, pada gugatan yang berkaitan dengan kebendaan, seperti harta bersama (perkawinan) dan kewarisan. Namun, tampaknya (kalaupun tidak sama sekali) hampir jarang yang dikabulkan oleh hakim. Dalam perkembangan dwangsom ini kemudian juga diterapkan pada gugatan hadhanah (penguasaan anak). Mungkin hal ini disebabkan, masalah inimemang pernah direkomendasikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Mahkamah Agung RI di Manado tanggal 31 Oktober 2012.Berdasarkan hasil rakernas tersebut dalam perkara pemeliharaan anak (hadhanah) hakim dapat menghukum tergugat untuk membayar dwangsom. Hal ini dimaksudkan antara lain untuk mengantisipasi berbagai kesulitan pelaksanaan eksekusi anak yang selama ini kerap terjadi. Selengkapnya KLIK DISINI

Continue ReadingMengapa Dwangsom (Sering) Tidak Dianggap Penting?(Sebuah Perspektif Lain Tentang Lembaga Dawangsom)

EMPAT JENIS HIDAYAH ALLAH SWT KEPADA MANUSIA

Oleh H.A. Zahri, S.H, M.HI(Waka PA. Banyuwangi) Syekh Musthafa Al Maraghi, dalam tafsirnya Al Maraghi, ketika beliau menafsirkan ayat 6 Surat Al Fatihah :اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ ( tunjukkan kami ke jalan yang lurus), beliau mengemukakan bahwa: هداية الله للانسان علي ضروب: هداية الهام, هداية حواس, هداية العقل ,هدايةالاديان وشرائع Hidayah Allah Swt kepada manusia ada 4 (empat) macam: hidayah ilham((هداية الإلهام, hidayah hawas ((هداية الحواس, hidayah akal (هداية العقل) serta hidayah agama dan syariat (هداية الأديان والشرائع). 1. Hidayah Ilham/Instinc/naluri Naluri, dalam bahasa Inggris disebut instinct dan dalam bahasa Arab disebut gharizah (غَرِيزَةِ) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan antara lain dorongan hati atau nafsu yang dibawa sejak lahir; pembawaan alami yang tidak disadari mendorong untuk berbuat sesuatu (umum); Sementara alamiah sering diartikan suatu keadaan tanpa dipacu dan didorong, berjalan apa adanya. Kemudian naluri alamiah dapat didefinisikan suatu dorongan hati atau nafsu untuk berbuat sesuatu yang merupakan pembawaan alami, tidak disadari atau dipelajari oleh mahluk, semata-mata anugerah dari Allah Sang Pencipta. Naluri ini terdapat pada manusia maupun hewan; seorang ibu pasti memiliki kasih sayang dan ikatan batin dengan anaknya, sepasang kekasih pasti akan melakukan hubungan mesra meskipun mereka tidak pernah mempelajarinya, seekor…

Continue ReadingEMPAT JENIS HIDAYAH ALLAH SWT KEPADA MANUSIA